Senin, 27 Januari 2014

SATKER BPMPD DAN PNPM-MPD KABUPATEN REJANG LEBONG LAKSANAKAN EVALUASI PROPIL DESA DAN KELURAHAN



NEWS. REJANG LEBONG. Panitia Pelatihan Masyarakat (PPM) Rejang Lebong laksankan pelatihan Reviw Profil Desa Dan Kelurahan di Balai Latihan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, sejak 16 s.d 17 Januari 2014 dengan peserta pelatihan semua Sekretaris Desa dan Lurah Se-Kabupaten Rejang Lebong berjumlah 174 orang yang dalam pelaksanaannya dibagi dalam tiga cluster. Dana pelaksanaan kegiatan pelatihan bersumber dari Dana Operasional Kegiatan (DOK) PNPM-MPd Integrasi Tahun Anggaran 2013. Bertindak sebagai Narasumber pelatihan Kepala BPMD, Kabid Kelembagaan BPMPD, Tim Faskab, FK, FT Rejang Lebong.

Pelatihan dibuka oleh Kepala BPMD Kabupaten Rejang Lebong Drs. M. Rizal, dalam arahannya menyampaikan bahwa kualitas profil desa dan kelurahan harus ditingkatkan, Sebab profil desa dan kelurahan merupakan data base yang akurat dapat diakses semua pihak sesuai kebutuhan seuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Profil desa dan kelurahan sekarang harus disusun berbasis internet (Website) yang bisa diakses semua pihak. Untuk menunjang implemtenasi ini maka dibutuhkan peningkatan bagi penyusunan profil desa dan kelurahan.
Pada sesi pertama, materi disampaikan Bapak Drs. H. Supran, MM (Kabid Kelembagaan BPMD) Kabupaten Rejang Lebong, tentang kebijakan profil desa kelurahan serta pemanfaatannya, antara lain menegaskan, bahwa; Dasar hukum penyusunan profil Desa dan Kelurahan adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Perintahan Daerah dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Permendagri 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan. Dimana beliau mengeaskan bahwa Dirjen PMD mendapat mandat untuk menyusun Profil Desa dan Kelurahan  yang implementasi penyusunan profil dilakukan secara bejenjang dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Untuk itu pelaksanaanya dibentuk Pokja Profil Desa dan Kelurahan dengan penanggung jawab Kepala Desa/Lurah dengan ketauanya Sekretaris desa/lurah. Pokja Profil Desa dan Kelurahan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Narasumber sesi ke dua Tim Faskab PNPM-MPd Rejang Lebong dengan materi pelajaran Peta Jalan Profil Desa dan Kelurahan sampai dengan Tahun 2020. Sampai dengan Tahun 2020, terwujudnya pusat data melalui profil Desa dan Kelurahan. Untuk mencapai target ini, dirumuskan visi dengan kata kunci Pusat Data Tedrintegrasi dan Berkelanjutan. Beberapa rencana Aksi untuk mencapai terget tersebut dirumuskan beberapa rencana aksi, antara lain. Pengembangan Pusat Data Desa dan Kelurahan, penyusunan basis data, pengembangan kelembagaan, pendanaan, infrastruktur dan pendayagunaan profil desa dan keluran untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan bagi pemerintah, daerah swasta dan masyarakat. Terdapat 6 elemen penggerak dalam pengembangan profil desa dan keluran yang saling berkaitan yaitu; kebijakan (dukungan regulasi), kelembagaan, pendanaan, sarana prasarana, kajian/evaluasi dan pendayagunaan.
Pada sesi ketiga dilakukan simulasi tata cara pengisian data baik secara manual maupun berbasis internet (website).

Dalam forum tanya jawab, peserta mengharapkan adanya tindak lanjut pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak. Sebab, dengan pelatihan ini menurut peserta masih dibutuhkan pelatihan lanjutan, terutama dalam praktik/implementasi profil desa berbasis internet.

Tentu dalam implementasinya dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang perangkat lunak seperti komputer, jaringan internet dan dana agar tercapainya target sesuai dengan rencana pada tahun 2020, yaitu tersedianya Profil Desa dan Kelurahan berbasis internet (Website). Dalam kontek implementasinya tentu para fasilitator PNPM-MPd sebagai pendamping masyarakat dibutuhkan dalam mewujudkan profil desa dan kelurahan.(Aria Candra Spi IEC-Supar Faskab Rejang Lebong).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar