Seiring dengan
pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan
(PNPM-MPd) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu di tahun 2013 ini telah
memasuki tahun ke-7 dengan jumlah dana Bantuan Langsung Masyarakat (B:LM)
kegiatan yang dikelola berjumlah Rp. 65.500.000.000,- dan Rp. 10.250.000.000
untuk program PNPM-MPd Integrasi SPP SPPN, maka sudah ditemukan
permasalahan-permasalahan baik yang
sifatnya implementatif program maupun manajerial. Permasalahan penyelewengan
dana terutama dalam kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Khusus Perempuan mulai
ditemukan ditingkat pengelola baik di Pengurus UPK maupun Pengurus Kelompok
.Atas dasar hal
tersebut di atas, maka Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) melalui pelatihan
dasar bagi masyarakat peduli di 10 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong,
dilaksanakan dialog bersama dengan nara sumber dari Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan
Faskab PNPM-MPd di Kabupaten Rejang Lebong.
Diskusi ini diharapkan kepada peserta dan pihak aparat hukum di
Kabupaten Rejang Lebong memahami mekanisme penyelesaian dalam progran
PNPM-Mandiri Perdesaan.
Materi Pertama
sebagai pembuka disampaikan oleh Fasilitator
Kabupaten. Pada ini sesi, dipaparkan
mekanisme penyelesaian permasalahan melalui tahapan yang ada di dalam program
PNPM-MPd. Dilanjutkan dari Pihak kepolisian (Kanit Tipikor Polres Rejang Lebong
dan yang terakhir dari Kehakiman Rejang Lebong. Disayangkan dalam acara ini
dari Kejaksaan tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tidak dapat
ditinggalkan..
Diskusi berjalan
sangat interaktif, baik permasalahan dalam pendampingan dan pelaksanaan program
maupun dalam kehidupan sehari- hari yang berhubungan dengan permasalahan hukum.
Diakhir sesi disepakati bahwa jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan program diharapkan dapat diselesaiakan melalui mekanisme program PNPM-MPd yaitu penyelesaian masalah berbasis Masyarakat. Dan jika tidak selesai maka dapat diselesaikan melaui jalur Hukum. Dalam memberikan pemahanan bagi masyarakat perihan hukum, maka dari pihak kepolisian siap untuk membantu memberikan menguatan, sosialisasi bagi masyarakat sehingga Masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tidak buta akan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar