Selasa, 26 November 2013

POKJA RBM KAB. REJANG LEBONG GELAR DISKUSI BERSAMA DALAM RANGKA PENYELESAIAN MASALAH BERBASIS MASYARAKAT


Seiring dengan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu di tahun 2013 ini telah memasuki tahun ke-7 dengan jumlah dana Bantuan Langsung Masyarakat (B:LM) kegiatan yang dikelola berjumlah Rp. 65.500.000.000,- dan Rp. 10.250.000.000 untuk program PNPM-MPd Integrasi SPP SPPN, maka sudah ditemukan permasalahan-permasalahan  baik yang sifatnya implementatif program maupun manajerial. Permasalahan penyelewengan dana terutama dalam kegiatan Simpan Pinjam Kelompok Khusus Perempuan mulai ditemukan ditingkat pengelola baik di Pengurus UPK maupun Pengurus Kelompok
.Atas dasar hal tersebut di atas, maka Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) melalui pelatihan dasar bagi masyarakat peduli di 10 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, dilaksanakan dialog bersama dengan nara sumber dari  Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Faskab PNPM-MPd di Kabupaten Rejang Lebong.  Diskusi ini diharapkan kepada peserta dan pihak aparat hukum di Kabupaten Rejang Lebong memahami mekanisme penyelesaian dalam progran PNPM-Mandiri Perdesaan.

Materi Pertama sebagai pembuka disampaikan oleh  Fasilitator Kabupaten. Pada ini  sesi, dipaparkan mekanisme penyelesaian permasalahan melalui tahapan yang ada di dalam program PNPM-MPd. Dilanjutkan dari Pihak kepolisian (Kanit Tipikor Polres Rejang Lebong dan yang terakhir dari Kehakiman Rejang Lebong. Disayangkan dalam acara ini dari Kejaksaan tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan..
Diskusi berjalan sangat interaktif, baik permasalahan dalam pendampingan dan pelaksanaan program maupun dalam kehidupan sehari- hari yang berhubungan dengan permasalahan hukum. 


Diakhir sesi disepakati bahwa jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan program diharapkan dapat diselesaiakan melalui mekanisme program PNPM-MPd yaitu penyelesaian masalah berbasis Masyarakat.  Dan jika tidak selesai maka dapat diselesaikan melaui jalur Hukum.  Dalam memberikan pemahanan bagi masyarakat perihan hukum, maka dari pihak kepolisian  siap untuk membantu memberikan menguatan, sosialisasi bagi masyarakat sehingga Masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong tidak buta akan hukum.
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar