NEWS.
REJANG LEBONG. Panitia
Pelatihan Masyarakat (PPM) Rejang Lebong laksankan pelatihan Reviw Profil Desa
Dan Kelurahan di Balai Latihan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, sejak
16 s.d 17 Januari 2014 dengan peserta pelatihan semua Sekretaris Desa dan Lurah
Se-Kabupaten Rejang Lebong berjumlah 174 orang yang dalam pelaksanaannya dibagi
dalam tiga cluster. Dana pelaksanaan kegiatan pelatihan bersumber dari Dana
Operasional Kegiatan (DOK) PNPM-MPd Integrasi Tahun Anggaran 2013. Bertindak
sebagai Narasumber pelatihan Kepala BPMD, Kabid Kelembagaan BPMPD, Tim Faskab,
FK, FT Rejang Lebong.
Pelatihan dibuka oleh Kepala BPMD Kabupaten Rejang
Lebong Drs. M. Rizal, dalam arahannya menyampaikan bahwa kualitas profil desa
dan kelurahan harus ditingkatkan, Sebab profil desa dan kelurahan merupakan
data base yang akurat dapat diakses semua pihak sesuai kebutuhan seuai dengan
Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil Desa dan Kelurahan. Profil desa dan kelurahan sekarang harus disusun
berbasis internet (Website) yang bisa diakses semua pihak. Untuk menunjang
implemtenasi ini maka dibutuhkan peningkatan bagi penyusunan profil desa dan
kelurahan.
Pada sesi pertama, materi disampaikan Bapak Drs.
H. Supran, MM (Kabid Kelembagaan BPMD) Kabupaten Rejang Lebong, tentang kebijakan profil desa kelurahan serta
pemanfaatannya, antara lain menegaskan, bahwa; Dasar hukum penyusunan profil
Desa dan Kelurahan adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Perintahan
Daerah dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Permendagri 12 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan
Kelurahan. Dimana beliau mengeaskan bahwa Dirjen PMD mendapat mandat untuk
menyusun Profil Desa dan Kelurahan yang
implementasi penyusunan profil dilakukan secara bejenjang dari tingkat Desa,
Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi. Untuk itu pelaksanaanya dibentuk Pokja
Profil Desa dan Kelurahan dengan penanggung jawab Kepala Desa/Lurah dengan
ketauanya Sekretaris desa/lurah. Pokja Profil Desa dan Kelurahan ditetapkan
oleh Kepala Desa/Lurah melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Narasumber sesi ke dua
Tim Faskab PNPM-MPd Rejang Lebong dengan materi pelajaran Peta Jalan Profil Desa dan Kelurahan sampai dengan Tahun 2020. Sampai
dengan Tahun 2020, terwujudnya pusat data melalui profil Desa dan Kelurahan.
Untuk mencapai target ini, dirumuskan visi dengan kata kunci Pusat Data
Tedrintegrasi dan Berkelanjutan. Beberapa rencana Aksi untuk mencapai terget
tersebut dirumuskan beberapa rencana aksi, antara lain. Pengembangan Pusat Data Desa dan
Kelurahan, penyusunan basis data, pengembangan kelembagaan, pendanaan,
infrastruktur dan pendayagunaan profil desa dan keluran untuk perencanaan,
monitoring, dan evaluasi pembangunan bagi pemerintah, daerah swasta dan
masyarakat. Terdapat 6 elemen penggerak dalam pengembangan profil desa dan
keluran yang saling berkaitan yaitu; kebijakan (dukungan regulasi),
kelembagaan, pendanaan, sarana prasarana, kajian/evaluasi dan pendayagunaan.
Pada sesi ketiga dilakukan simulasi tata cara
pengisian data baik secara manual maupun berbasis internet (website).
Dalam forum tanya jawab, peserta mengharapkan adanya
tindak lanjut pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak.
Sebab, dengan pelatihan ini menurut peserta masih dibutuhkan pelatihan
lanjutan, terutama dalam praktik/implementasi profil desa berbasis internet.
Tentu dalam implementasinya dibutuhkan sarana dan
prasarana penunjang perangkat lunak seperti komputer, jaringan internet dan
dana agar tercapainya target sesuai dengan rencana pada tahun 2020, yaitu
tersedianya Profil Desa dan Kelurahan berbasis internet (Website). Dalam kontek
implementasinya tentu para fasilitator PNPM-MPd sebagai pendamping masyarakat
dibutuhkan dalam mewujudkan profil desa dan kelurahan.(Aria Candra Spi IEC-Supar Faskab
Rejang Lebong).